Kota Tangsel, SUARA TANGERANG – Kasus dugaan penculikan anak di bawah umur di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terungkap. Team Vipers Polres Tangsel dan unit Reskrim Polsek Ciputat, berhasil menangkap dua orang pelaku FS dan AW yang membawa kabur gadis 13 tahun bernama Aulia Safabila Saputri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, penangkapan dilakukan pada Rabu (19/12) malam sekitar pukul 21.30 Wib, di tempat persembunyian para pelaku di Jalan Raya Gondrong Petir, Cipondoh, Kota Tangerang.
Sebagaimana diberitakan beberapa media lokal mau pun nasional sebelumnya, seorang siswi MTs di Ciputat, dilaporkan hilang sejak Minggu (17/12). Berdasar keterangan saksi mata, gadis belia tersebut diduga menjadi korban penculikan. Polisi pun langsung bergerak melakukan pencarian, hingga akhirnya berhasil meringkus dua orang tersangka.
Dari keterangan tersangka, pada Minggu (17/12), sekitar pukul 11.00 wib, korban dijemput oleh kedua tersangka di alamat rumahnya, Jalan Aria Putra, Gg Suka Makmur, R004/001, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. Kemudian, keduanya mengajak korban naik angkutan kota (angkot) menuju Stasiun KA Sudimara dan melanjutkan perjalanan ke Kota Tua Jakarta Barat.
Setelah dari Kota Tua, ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan menuju kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Kampung Pulo, Duri kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban menginap selama tiga hari bersama pelaku, dan selama itu telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali antara korban dengan salah satu pelaku.
Kedua tersangka saat ini ditahan dan terancam Pasal 83 jo Pasal 76 F, dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dan atau 332 KUHPidana. (H3n/*)