BREAKING NEWS
Catahu FSGI

Catahu pendidikan sepanjang 2017, FSGI : PPDB sistem zonasi banyak menuai masalah

Jakarta, SUARA TANGERANG – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dalam cacatan akhir tahun (catahu) pendidikan sepanjang tahun 2017 menilai ada beberapa kebijakan Menteri Pendidikan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menimbulkan ‘kegaduhan’ selama tahun 2017.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain adalah : (1) Kebijakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) yang langsung diterapkan 100% di seluruh Indonesia;  (2) Kebijakan kontroversi “Lima Hari Sekolah”yang populer dengan istilah Full Day School; (3) Kekerasan di pendidikan yang semakin masif dan mengerikan, baik yang dilakukan sesama siswa maupun dilakukan guru; (4) Kasus buku pelajaran yang menuai kontroversi lantaran lemahnya kontrol dan penilaian buku oleh Puskurbuk Kemdikbud RI; (5) Kualitas pendidikan Indonesia yang masih jeblok menurut indikator PISA, namun Mendikbud bukannya menjadikan sebagai evaluasi menyeluruh, tapi malahan mengkambinghitamkan anak-anak NTT; (6) Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang  terus  bermasalah penyalurannya.

Dari beberapa kebijakan itu, PBBD  dengan sistem zonasi yang dituangkan dalam Permendikbud 17 tahun 2017 tersebut, menuai banyak masalah di daerah, karena diberlakukan menyeluruh di Indonesia tanpa melalui pertimbangan data kecukupan sekolah negeri di suatu lokasi yang ditentukan sebagai zonasi.

Banyak kabupaten atau kota yang ternyata hanya sedikit sekolah negerinya. Ketika zonasi dilakukan, maka ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, misalnya Gresik,  “Akibatnya, anak-anak di kecamatan tersebut hanya memiliki peluang 5% saja diterima di sekolah negeri dari kecamatan yang terdekat. Ketentuan batas usia maksial dalam sistem PPDB online juga membuat sejumlah siswa di Tangerang tidak diterima di SMPN 3 karena usianya sudah lebih dari 15 tahun meskipun nilainya tinggi dan tempat tinggalnya berada di zona ring satu,” tulis FSGI dalam releasenya, Selasa (26/12).

Selain itu, PPDB di Sumatera Utara, khususnya kota Medan, ternyata meninggalkan sejumlah masalah yang belum selesai hingga sekarang, karena akibatDinas Pendidikan Sumatera Utara yang mengijinkan penerimaan tambahan siswa di luar sistem PPDB online. Kasus yang terkuak adalah SMAN 2 dan SMAN 13 kota Medan.Kedua sekolah tersebut menerima siswa tambahan di luar sistem PPDB online, akhirnya ada tambahan 180 siswa atau 5 kelas di SMAN 2 kota Medan yang masing-masing siswa dikenai biaya Rp 10 juta/orang. Belakangan 180 siswa ini kemudian dianggap ilegal dan dipindahkan ke SMA swata.
Sedangkan di SMAN 13 kota Medan jumlah siswa yang diterima jalur non PPDB online mencapai 70-an siswa dan belakangan juga bermasalah dan terancam dikeluarkan atau dipindahkan ke sekolah swasta lain.

“Kasus ini perlu dievaluasi agar menjadi perhatian bersama untuk tidak terulang kembali karena melanggar pemenuhan hak anak atas pendidikan. Atas kasus ini tidak ada tindakan apa-apa dari birokrasi terhadap kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara, mustahil rasanya sekolah begitu berani menerima ratusan siswa di luar sistem PPDB online tanpa diketahui atasan kepala sekolah,” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, Selasa (26/12).

Karena itu, FSGI meminta agar pemerintah melakukan pemetaan yang utuh, valid dan komprehensif terkait jumlah, terkait pembagian zonasi sehingga, kecamatan yang tak memiliki sekolah negeri mendapatkan akses yang sama utuk bersekolah di negeri.

Pemerintah juga harus memiliki data yang pasti terkait sekolah negeri yang terdapat di suatu kecamatan atau zona tersebut. Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah pusat melakukan sosialisasi dengan waktu yang cukup atau jauh-jauh hari yang melibatkan seluruh kepala dinas se-Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. (1st/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

STBA LIA Jakarta gelar uji kompetensi bahasa Inggris dan Jepang bagi SMA/SMK Jabodetabek

Jakarta, SUARA TANGERANG – Kembangkan bakat dan minat siswa siswi SMA/SMK sederajat, Sekolah Tinggi Bahasa ...