Kota Tangsel, SUARA TANGERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Subhan menghimbau bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta pemilu legislatif (pileg) 2019 menahan diri untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum waktunya.
Himbauan M Subhan tersebut disampaikan di sela-sela peringatan Harla ke 45 PPP, LKKD dan Mukercab DPC PPP Kota Tangsel, di Kampung Angrek Restro, Serpong, Tangsel, Sabtu siang (6/1). Ketika ditanya wartawan terkait APK liar Ratu Isyana Bagoes Oka yang terpasang di beberapa sudut kota, di Tangsel.
Menurutnya dari sisi tahapan, ini belum masuk tahap pencalonan, atau pun tahapan kampanye. “Siapa saja yang memasang APKnya sekarang, itu status pribadi, tidak dengan status caleg yang ditetapkan KPU. DCS (daftar calan sementara) itu bulan Juni, dan DCT (daftar calon tetap) itu bulan September, tahapan kampanyenya pun nanti setelah penetapan DCT pada September 2018,” kata Subhan.
“Tahapan kampanyenya masih jauh,” ujarnya. “Nanti kalau semua tahapan itu dilalui barulah Panwaslu yang menentukan apakah itu termasuk pelanggaran atau bukan?,” imbuhnya.
Soal APK liar Ratu Isyana Bagoes Oka yang terpasang tidak hanya di Tangsel, tetapi di wilayah Tangerang Raya. “Karena sampai saat ini peratun dari KPU belum ada, maka untuk menyikapinya kami akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota, apalagi sampai ada aduan dari masyarakat, “ jelas Subhan.
“Menurut saya, tindakan yang paling tepat dalam menyelesaikan masalah ini adalah dengan pendekatan Perda Tibum,” ucap Subhan.
Karenanya, Subhan menyampaikan, “ Kami atas KPU menghimbau kepada seluruh elemen atau partai politik termasuk masyarakat yang akan mencalonkan diri pada Pileg 2019 nanti untuk mematuhi aturan yang berlaku, khususnya aturan di wilayahnya masing-masing, karena saat ini belum saatnya kampanye,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ratu Isyana Bagoes Oka, saat ini menjabat Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia telah mengkapanyekan dirinya sebagai Caleg DPR RI Dapil Banten III (Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) melalui alat peraga kampanye dalam berbagai ukuran yang tersebar di beberapa sudut kota di Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. (1st/H3n)