Kota Tangsel, SUARA TANGERANG – Dua pelaku pemerasan di Jalan Bintaro Raya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku sebagai anggota polisi, Senin (29/1) kemarin, berhasil ditangkap Tim Vipers Polres Tangsel.
Keduanya diketahui berinisial RA (22) dan S (23), dalam aksinya , kedua pelaku tersebut memberhentikan sepeda motor korban, Sulistiawan (23), dan menanyakan surat-surat kendaraan motor korban dengan mengaku sebagai anggota Polsek Pesanggrahan.
Selanjutnya kedua pelaku meminta uang, handphone dan kunci motor kepada korban dengan cara paksa, dan mengancam korban menggunakan senjata jenis korek api dan sajam clurit jenis sabit.
“Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi menghentikan korban dan meminta uang karena korban tidak lengkap surat-surat kendaraannya,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel, Selasa (30/1).
Beruntung korban yang berteriak dan melawan ini berhasil ditolong oleh warga sekitar dan para pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan warga, dan akhirnya diamankan petugas kepolisian dari Polsek Pondok Aren yang sedang melakukan patroli.
“Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku ternyata pernah melakukan aksi serupa di Gandaria City dan sepakat menyamar sebagai polisi karena masyarakat pasti akan berhenti, jika kendarann distop,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dan barang bukti satu bilah clurit, senjata mirip pistol yang ternyata korek dan borgol kini diamankan di Mapolres Tangsel
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (H3n/*)