Kota Tangsel, SUARA TANGERANG – Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap sopir angkot, Cikokol – BSD di pangkalan angkot dekat Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel, Selasa (20/2).
Pelaku yang teridiri dari MR, 24 dan AKC, 20. Sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat, selama 2 bulan. “Karena tidak betah, para tersangka akhirnya kembali ke Kota Tangsel, dan pada Selasa, 20 Februari 2018, keduanya ditangkap Team,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander Yurikho, kepada suaratangerang.com, Kamis (22/2).
Lanjut, Anton sapaan akrab AKP A Alexander Yurikho, kedua tersangka, mengaku melakukan perbuatannya karena korban tidak mau diatur oleh mereka terkait dengan antrian ankot.
“Korban, Asrul Afendi Dalimunte, 28 dikeroyok oleh tiga orang pelaku, yaitu MR, AKC yang sudah ditangkap, dan Tole yang masih alam pengejaran atau DPO,” ungkap AKP Alexander Yurikho.
Karena telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terang, dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan (pengeroyokan) terhadap orang, maka para pelaku dikenakan ancaman hukuman 9 tahun penjara sebagaimana diatur di dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, pihak kepolisan Polres Tangsel masih terus melakukan pengejaran terhadap Tole, yang berstatus DPO tersebut. (1st/H3n)