Kota Tangsel, SUARA TANGERANG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mendata baliho atau spanduk kampanye yang bertebaran di beberapa sudut Kota Tangsel.
“Baliho atau spanduk maupun iklan kampanye saat ini tidak diperkenankan karena belum waktunya,” kata Komisioner Panwaslu Tangsel Ahmad Jazuli di kantor Panwaslu, Perumahan Bukit Nusa Indah, Ciputat, Tangsel, Selasa (27/2).
Menurutnya, Panwaslu melakukan pencegahan dengan mendata kembali spanduk atau baliho kampanye sekaligus titiknya.
“Panwaslu juga akan membuat surat himbauan kepada partai politik mengenai spanduk kampanye yang sudah terpasang,” katanya.
Nanti Panwaslu akan mengumumkan ke parpol tentang jumlah dan titik spanduk kampanye. “Saya berharap partai sendiri yang menurunkan spanduknya,” jelasnya. (YCR)