BREAKING NEWS

Polisi amankan pengedar uang palsu di Pasar Badak Pandeglang

Pandeglang, SUARA TANGERANG – Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (40) yang diduga sebagai pengedar uang palsu di Pasar Badak, Pandeglang, pada Sabtu (30/5).

Menurut keterangan Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar yang disampaikan melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berbelanja pada beberapa pedagang di Pasar Badak Pandeglang.

“Ya, pelaku melakukan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud, agar si pelaku bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dibelanjakannya tersebut,” jelas Sofwan, Minggu (31/5).

Sofwan menuturkan terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu diduga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat.

Dari hasil keterangan korban, kata Sofwan, pelaku sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat, mengetahui adanya peristiwa tersebut personel Polsek Pandeglang dengan sigap ke TKP dan mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 lembar pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang diduga uang palsu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang, Polda Banten.

“Untuk pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pandeglang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Edy Sumardi.

Lanjut Edy, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terakhir, Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah adanya peristiwa tindak pidana, bilamana ada hal-hal yang mencurigakan segera lapor kepada pihak Kepolisian setempat.

“Lakukan langkah-langkah antisipasi dengan kenali uang asli dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang,” kata Edy mengakhiri keterangannya kepada wartawan. (1st/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Polisi tangkap 8 orang pengedar uang palsu senilai Rp3 miliar di Bekasi dan Bandung

Jakarta, SUARA TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap pemalsuan dolar ...