Kota Tangsel, SUARA TANGERANG – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan.
Perpanjangan kali ini, merupakan perpangan PSBB yang ketigakalinya. Sebelumnya, perpanjangan PSBB telah dilakukan sejak, 18 – 31 Mei 2020, 14 hari lalu.
Alasan perpanjangannya, karena masih tingginya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di wilayah Tangsel. Keputusan perpanjangan ini, telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan perpanjangan ketiga pembatasan sosial berskala besar.
Perpanjangan ini pun telah di-Kepwal-kan melalui Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan COVID -19.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, menjelaskan, perpanjangan ketiga PSBB di Tangsel, dilaksanan selama 14 (empat belas) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020.
“Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.” kata Airin.
Untuk penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda, sama dengan tahap yang sebelumnya. Dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020.(1st)