Kota Tangsel, SUARA TANGERANG – Di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mewajibkan setiap orang yang hendak keluar masuk Tangsel harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi warga yang ber-KTP Jabodetabek atau Banten.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat jumpa pers di ruang display Puspemkot Tangsel, Selasa (2/6) siang.
Ketentuan mengenai SIKM ini tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang keluar dan masuk ke wilayah Banten harus memiliki surat izin sebagaimana dimaksud.
“Di Pergub ada penjelasannya, siapapun yang keluar masuk Banten harus ada surat izin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, “ungkap Airin.
SIKM yang prosesnya bisa diakses melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id ini, dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi COVID-19, yang karena tugasnya harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian keluar masuk Kota Tangsel karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Jenis perizinan dibagi menjai dua kategori yaitu, pertama, Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu)
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangsel dan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,”jelas Wali Kota Airin.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip izinnya sama dengan DKI.”Kita ingin meminimalisir penyebaran virus COVID-19. Karena kasihan bagi warga yang tidak mudik mereka tertularkan oleh warga yang mudik, dan SIKM merupakan salah satu bentuk pencegahan dan perlindungan Pemkot Tangsel terhadap warga dari potensi penularan COVID-19 yang terjadi akibat keluar masuknya orang ke wilayahTangsel tanpa kontrol,” tutup Ervin. (1st).