Kota Tangsel, SUARA TANGERANG – Usai menetapkan perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany terus melakukan rangkaian kunjungan kunjungan dan sosialisasi ke beberapa mall dan tempat ibadah yang ada di kota ini, Rabu (3/6).
Menurut Airin, dalam perpanjangan pelaksanaan PSBB tahap ketiga untuk 14 hari ke depan tersebut, ada beberapa hal yang berbeda dari pelaksanaan PSBB tahap awal dan kedua. Hal yang berbeda itu diantaranya adanya pemberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagai masyarakat yang tinggal di Tangsel.
Selain itu, Airin juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PSBB tahap ketiga ini merupakan warming up untuk memasuki tatanan kehidupan baru atau sering diistilahkan dengan new normal. Dan, untuk sampai ke tahapan tersebut, kata Airin, pemerintah sudah menerima banyak usulan dari para pelaku usaha di kota yang terkenal sebagai kota perdangan dan jasa ini.
Untuk Itu, pihaknya melakukan pengecekan persiapan tempat rumah makan, mall, pasar dan tempat ibadah dalam menuju new normal.
”Seperti Teras Kota yang sudah mengusulkan untuk buka dan beraktivitas kembali, untuk itu kita melakukan pengecekan persiapan mereka,” kata Airin.
Sambung Airin, selain Teras Kota, Bandar Djakarta juga mengusulkan hal yang sama. Dia mengaku dengan adanya banyak usulan ini, pemerintah akan mempertimbangkan dan melakukan evaluasi dalam rapat yang akan digelar pada Jumat mendatang.
Selain ke beberapa tempat kegiatan usaha, Airin juga melakukan kunjungan dan pemeriksaan serta evaluasi terhadap beberapa tempat ibadah di Tangsel.
Terkait dengan rumah ibadah, ini merujuk pada surat edaran dari Kementerian Agama, oleh karenanya hal ini harus diikuti.
”Soal relaksasi rumah ibah, ini berkaitan dengan surat edaran dari Kementerian Agama. Makanya, mau tidak mau hal ini harus diikuti,” kata Airin.
Airin pun menyampaikan bahwa pada minggu ke tiga Juni ini, pelaku usaha dan beberapa titik sebagai mana tempat berkerja bisa diaktifkan lagi. Namun tentunya dengan memastikan adanya protokol kesehatan serta adanya surat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19.
”Yang harus diperhatikan adalah protokol kesehatan yang dipenuhi, jangan sampai, apa yang sudah kita sosialisasikan mengenai pola hidup bersih dan mencegah terjangkit COVID-19 ini tidak dilakukan,”
“Keputusan buka tidaknya tempat usaha, sepenuhnya ditentukan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel,” tegas Airin.
Dalam kesempatan tersebut, Airin juga mengatakan bahwa sementara Pemkot Tangsel terus melakukan pencegahan dan sosialisasi pelaksanaan PSBB tahap ketiga serta persiapan fase new normal, dirinya berharap adanya kesaradan dari masyarakat mengenai pola hidup sehat, sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Untuk diketahui, dalam kunjungan dan pengecekan ke mall dan tempat ibadah yang dilakukan pada hari ini, Airin didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maya Mardiana, Kepala Dinas Pariwisata Dadang Sofyan, dan Kabid Humas – Kominfo Kota Tangsel, Irfan Santoso. (1st/*)