Kota Tangsel, SUARA TANGERANG – Upaya puluhan karwayan PT.Siam Cement Group (SCG ) Readymix Indonesia Plant Serpong untuk memperjuangkan hak-haknya yang layak, harus mengalamai jalan buntu.
Para karyawan yang mengharapkan pihak manajemen hadir untuk memusyawarahkan penerapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang telah disepakati, tak menampakkan batang hidungnya. Ada alasan yang pasti kenapa pihak manajemen tidak bisa hadir di mediasi tripartit yang diselenggarakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (25/6).
Kekecewaan karyawan pun memuncak dengan adanya surat manajemen kepada Disnaker Tangsel yang berisikan pemberitahuan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan terhitung mulai tanggal 30 Juni 2020 nanti.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT SCG Readymix Indonesia Plant Serpong, Benrianus Barus mengaku kecewa dengan sikap manajemen yang tidak koperatif dari awal bipartit hingga mediasi tripartite di Disnaker Tangsel.
“Tentu kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap dari pihak perusahaan yang tidak koperatif. Dari awal kita berupaya untuk melalui jalur musyawarah mufakat melalui bipartit hingga saat ini mediasi tripartit, tetapi ternyata perusahaan tidak hadir dan hanya mengirimkan surat,” kata Benrianus usai mediasi tripartit di Disnaker Tangsel.
Lanjutnya, proses mediasi tripartit ini dilakukan sebagai upaya karyawan untuk meminta itikad baik perusahaan menjalankan UMSK tahun 2020 sesuai SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep 349. HUK/ 2019 dan sesuai dengan perjanjian bersama Tangerang Raya Pasal 3 ayat 1 yang disepakati, yaitu UMSK dibayarkan sejak Januari.
“Apabila pihak manajemen terus tidak koperatif dan tidak lagi bisa diajak musyawarah mufakat, maka kita akan melaporkan juga ke kepolisian sesuai dengan saran dari mediator Disnaker Tangsel, Mohamad Oji saat dimediasi,” ungkap Ben, sapaan akrab Benrianus Barus.
” PUK akan menyiapkan data yang diperlukan untuk melapor ke kepolisian, karena dari awal sudah melakukan musyawarah mufakat dan tidak ada itikad baik dari perusahaan. Bukannya memenuhi untuk membayar selisih gaji, justru akan melakukan PHK,” tambahnya.
Di tempat yang sama, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel, Sustanto mengatakan, pihak perusahaan dianggap tidak kooperatif karena tidak mau berunding dari bipartit hingga saat ini mediasi tripartit. Tidak ada keinginan perusahaan membayar selisih gaji karena upah terlalu tinggi.
“Namun faktanya, selisih upah tersebut belum dijalankan dan kenapa yang keluar adalah kebijakan memproses PHK karyawan. Padahal perusahaan sedang tidak dalam keadaan rugi,” pungkas Sustanto. (1st/*)