Tangerang, SUARA TANGERANG – Densus 88 Antiteror meringkus seorang tersangka tindak pidana terorisme berinisal TO di wilayah Sepatan Timur, Tangerang. Dia merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
“Penangkan terhadap satu orang target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir voi.id, Selasa, 15 Maret 2022.
Penangkap terhadap TO berlangsung pagi tepatnya di Perumahan Samawa Village, Jatimulya, Sepatan Timur, Tangerang. Hanya saja, belum dirinci lebih jauh perihal barang bukti yang ikut diamankan saat proses penangkapan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, berinisial T diringkus Tim Densus 88 Polda Metro Jaya, di Perumahan Samawa Village, Blok D4/1, Desa Jati Mulya, Kecamatan Sepatan Timur, Selasa (15/3/2022) sekira pukul 05:00 WIB.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan, membenarkan, bahwa salah seorang stafnya dibagian tanaman pangan hortikultura ditangkap Densus 88 Antiteror Polda Metro Jaya usai melaksanakan shalat subuh berjamaah.
“Benar, Istri staf saya (Pak T_red) ngabarin kalau suaminya ditangkap Densus 88,” kata Azis Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022). (4rdi)