Tangerang, SUARA TANGERANG – Anggota Trantibum Kecamatan Pakuhaji menutup Aktipitas PT. Padi – Padi Anugrah yang berada di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kabupaten Tangerang, Senin, (21/3/2022).
Pasalnya, aktipitas operasional PT. Padi – Padi Anugrah yang saat ini telah beroperasi belum dapat menunjukan administrasi perizinan kepada Pemerintah setempat yaitu Pemerintah Kecamatan Pakuhaji.
“Ya kami tutup sementara aktivitas operasional PT. Padi – Padi Anugrah karena belum dapat menunjukan administrasi perizinan kepada Pemerintah setempat,” kata Jamaludin Kasi Trantibum Kecamatan Pakuhaji kepada wartawan, Selasa, (22/3/2022)
Jamaludin mengatakan, penutupan sementara ini perintah dari Pimpinan (Pak Camat, red) agar perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Pakuhaji ini tertib administrasi. Jika hal ini dibiarkan kwatir banyaknya oknum perusahaan lain yang abai akan peraturan perizinan.
“Ini sifatnya sementara jika sudah dapat menunjukan administrasi perizinan, sok silahkan dibuka dan beroperasi kembali, kita ga larang – larang ko,” ujarnya.
“Dan ini untuk dapat meningkatkan PAD Daerah,” tambahnya
Jamal menyebutkan penutupan sementara ini berdasarkan hasil monitoring anggota trantibum Kecamatan Pakuhaji pada bulan januari lalu, belum dapat menunjukan perizinan secara resmi terutama ijin mendirikan bangunan (IMB) sesuai Perda No. 20 tahun 2004 dan Perda No.10 tahun 2006
“Setelah hasil monitoring serta diberikannya teguran kepada pihak perusahaan, hingga saat ini perusahaan yang dimaksud belum dapat menunjukan administrasi perizinan secara resmi kepada kami,” jelasnya
Hingga berita ini dipublish wartawan suaratangerang.com masih terus berupaya menghubungi pihak perusahaan terkait. (4rdi)