Tangerang, SUARA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Cisoka melakukan pendampingan pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Jumat (1/4/2022).
Fachrul Rozi, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan yang saat ini rutin dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam menindak penyebaran obat – obatan terlarang (OOT) yang dijual bebas oleh para pelaku usaha berkedok penjualan kosmetik di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Adanya laporan masyarakat setempat kepada LOKA POM ( BPOM Kabupaten Tangerang ) terkait peredaran OOT di toko kosmetik dan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta menjalankan Surat Perintah Sekda Nomor 800/242. Berdasarkan hal tersebut kami dari Tim Satpol PP Kabupaten Tangerang mendampingi Tim dari LOKA POM menggeledah toko kosmetik tersebut,” jelas Fachrul Rozi Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang kepada Suara Tangerang, Jumat (1/4/2022).
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Fachrul Rozi mengungkapkan tim telah menemukan obat keras yang dijual oleh toko kosmetik tersebut tanpa izin.
“Sebanyak 50 tablet obat berjenis Tramadol Hd Gkl 9805025410A1. Exp: Sep 2024 bets 4510237 dengan harga jual Rp. 15.000 perbutir dan 4500 butir obat berjenis Heximer dengan harga jual Rp. 10.000/bungkus diamankan oleh BPOM,” bebernya.
Ia menambahkan, selanjutnya tim penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan tindakan berupa menyegel tempat usaha tersebut yang dikarenakan melanggar aturan yang berlaku serta tidak memiliki izin.
“Kami lakukan tindakan berupa menyegel toko kosmetik yang tak memiliki izin menjual OOT tersebut,” unkapnya. (4rDi)