Tangerang, SUARA TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ‘menyapu besih’ spanduk dan baliho liar yang terpasang di sejumlah tiang listrik dan pohon di wilayah Sukadiri, Senin (1/08/2022).
Melalui Satpol PP Kecamatan Sukadiri semua spanduk dan baliho tak berizin itu langsung dicopot atau diturunkan karena menyalahi aturan.
Camat Sukadiri Ahmad Hapid menjelaskan, dalam pembersihan spanduk dan baliho liar atau ilegal tersebut bertujuan untuk tertibnya administrasi perizinan.
“Penertiban spanduk atau pun baliho ini bertujuan untuk tertib perizinan, dan sebagai bentuk penegakan Perda serta ketegasan kami dari pihak Kecamatan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan untuk sasarannya adalah reklame yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan pajak reklame yang bermasalah terkait legalitasnya,” ucap Ahmad Hapid.
Sementara itu, Kasi Trantibum Kecamatan Sukadiri Nandang Syafe’i menambahkan penertiban spanduk di sepanjang jalan yang terpasang di pohon ataupun di tiang listrik ini sangat menganggu pemandangan lingkungan sekitar
“Spanduk – spanduk itu juga dicopot antisipasi adanya konsleting listrik atau membahayakan pengguna jalan yang melintas,” terangnya.
“Adanya tindakan ini para pelaku usaha dapat tertib dan mematuhi peraturan yang ada,” pungkasnya. (4rDi)