Bandung, SUARA TANGERANG – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan sewenang-wenang yang dialami oleh 116 guru Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu akhirnya berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan nilai gugatan sekitar Rp 13 Milyar. Sidang perdana berlangsung pada Senin, 12 Februari 2018, pukul 09.00 WIB di PHI PN Kelas IA Khusus Bandung, Jalan Surapati No. 47 Bandung. Setelah berjuang kemana-mana selama hampir setahun untuk memperoleh keadilan dari management Ponpes Al Zaytun yang di pimpin oleh AS Panji Gumilang, ke-116 guru yang sudah mengabdi selama 17 tahun dan di PHK tanpa pesangon serupiahpun, akhirnya memutuskan mendaftarkan gugatan ke PHI Pengadilan Negeri ...
Read More »