Tangerang Selatan, SUARA TANGERANG – Surat Edaran Bersama Wali Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan menghimbau agar semua tempat hiburan di Kota Tangsel tutup selama bulan suci Ramadhan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Chaerudin mengatakan, peraturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut merupakan ketentuan umum yang dikeluarkan setiap tahun saat bulan Ramadhan dan selalu kita sampaikan kepada pengusaha tempat hiburan untuk menutup tempat usahanya. “Dalam surat edaran tersebut tempat hiburan harus menutup usahanya sejak H-2 (Dua hari sebelum Ramadhan) dan buka kembali 7 hari setelah lebaran, ” kata Chaerudin kepada suaratangerang.com, Serpong, Rabu (24/5) kemarin. Jenis hiburan ...
Read More »