Kota Tangsel, SUARA TANGERANG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi Karaoke & Spa Venesia terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam kasus ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) para tersangka dijerat dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau melanggar Pasal 12 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 21 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau melanggar pasal 296 KUHP tentang Tindak ...
Read More »