Tangerang, SUARA TANGERANG — Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan eksekusi Putusan Majelis Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) terhadap terpidana perkara tindak pidana Kepabeanan berupa Pidana Denda sebesar Rp1.400.834.445,8. Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda menyampaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Noomor : 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan Terpidana Paluck Paryani berupa Pidana Denda sebesar Rp. 1.400.834.445,8. Lalu, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal ...
Read More »