Kota Tangerang, SUARA TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi), Rimond B Sukandi dari tuduhan pidana. Menurut Hakim, selaku tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data akta otentik Koapgi, Rimond dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana (konslah). Vonis tersebut itu dibacakan oleh Dr. I Ketut Sudira SH, MH selaku Hakim Anggota PN Tangerang, Rabu (24/5). Sebelumnya diketahui Rimond ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Bendahara Koapgi, Asep W. Adhyana atas dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik Koapgi. Hakim Anggota, Dr. I Ketut Sudira SH, MH dalam putusan itu menyatakan ...
Read More »