Jakarta, SUARA TANGERANG – Ketentuan penggunaan kota suara transparan pada Pilkada 2018 telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski tidak diatur di dalam UU Pilkada, kotak suara transparan dapat digunakan. Hal ini juga dimaksudkan dalam rangka mengurangi beban pengadaan kotak untuk Pemilu 2019 yang jadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Dalam rangka penghematan dan lain-lain, kalau diizinkan, di PKPU terkait kotak suara ada tambahan dapat menggunakan kotak transparan sebagaimana diatur di UU Pemilu,” kata Ahmad Riza Patria, anggota Komisi II DPR RI, saat rapat dengar pendapat bersama ...
Read More »