Jakarta, SUARA TANGERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya/PDPSJ), TA (Direktur PT AP), AR (Wakil Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP atas dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. Keempat tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Februari 2021. Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YRC selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, terkait penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, para tahanan terlebih dulu diisolasi mandiri selama ...
Read More »