Jakarta, SUARA TANGERANG – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mencabut 14 poin yang ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. Permenhub itu disusun pemerintah sebagai solusi atas demo taksi konvensional menentang taksi online di sejumlah kota. Dalam putusan peninjauan kembali yang diketok MA pada Juni 2017 itu, ada 14 poin Permenhub taksi online yang dicabut MA, diantaranya angkutan taksi wajib memenuhi pelayanan tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Poin lain yg dicabut yakni kendaraan ...
Read More »