Kabupaten Tangerang, SUARA TANGERANG – Satu dari delapan standar pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah standar sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Persoalannya adalah, bagaimana standar minimal tersebut di atas, dapat dipenuhi oleh sebuah lembaga pendidikan, seperti SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang. Sekolah menengah atas ini masih membutuhkan dukungan berupa bantuan dari semua ...
Read More »