Kota Tangerang, SUARA TANGERANG – Terpilihnya Rano Alfath sebagai ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) provinsi Banten periode 2017-2020, dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 KNPI Provinsi Banten dinilai melanggar ketentuan Undang- Undang MD3. Menurut mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya. Tubagus Khotibyani, terpilihnya Rano Alfath sebagai ketua KNPI provinsi Banten dalam musda beberapa waktu lalu itu, jelas telah melanggar ketentuan pasal 350 ayat (2) dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3 Nomor 17 tahun 2014. Khotib, sapaan akrab Tb Khotibyani, mengatakan, “Pasal itu dengan tegas menyatakan, Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai ...
Read More »